sebenarnya si bingung mau nulis apa
soalnya gw udah pusing sama tugas gw yang banyak banget dah huhf.
.
ahmad fauji
Sabtu, 27 November 2010
Minggu, 21 November 2010
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philelin” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom”. Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti filsafat meliputi berbagai masalah dapat dikelompokan menjadi dua macam yakni sebagai berikut.
filsafat mencakup pengertian:
-Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu misalnya misalnya, nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.
-Filsafat sebagai suatu jenis masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
Ciri-ciri sistem sebagai berikut:
Suatu kesatuan bagian-bagian
Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi masing-masing
Saling berhubungandan saling ketergantungan
Keseluruhan yang dimaksudkan bertujuan untuk mencapai tujuan dari sistem itu sendiri.
Pancasila merupakan suatu kesatuan majemuk yang tunggal sehingga berkonsekuensi pada setiap sila yang tidak dapat berdiri sendiri dan antara sila yang satu dan sila yang lain terutama pada bagian isinya saling berkaitan. Sifat organis pada pancasila sendiri merupakan bersumber pada hakikat manusia yang monopluralis yang merupakan kesatuan organis dari susunan kodrat jasmani, sifat kodrat rohani dan kedudukan kodrat sebagi mahluk berdiri-sendiri dan mahluk Tuhan YME. Hal ini terjadi karena manusia (Rakyat Indonesia) sebagai pendukung utama inti dari isi pancasila.
Makna piramidal dalam susunan Pancasila adalah adalah menggambarkan susunan sila-sila pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isinya (kualitas). Sedangkan makna hierarkhis adalah susunan pancasila sudah dikemas sedemikian rupa sehingga urutannya tidak akan berubah.
1.Dasar Antropologis atau Ontologis
Dasar ontologism Pancasila pada hakikatnya bersumber dari manusia yang berhakikat mutlak monopluralis.
2.Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila
Tiga hal yang menjadi fokus dalam dasar epistemologi Pancasila adalah sumber pengetahuan panacasila. Sumber pengetahuan ini berasal dari bangasa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious.
3.Dasar Aksiologis Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerohanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesuacian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.
PERBANDINGAN FILSAFAT PANCASILA DENGAN FILSAFAT LAIN
1.Filsafat Komunisme
Dalam filsafat komunisme tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan.
2.Filsafat Liberalisme
Dalam filsafat liberalism semua hal tidak memiliki batas sehingga memungkinkan adanya benturan-benturan dalam masyarakat.
3.Filsafat Individualisme
Filsafat ini lebih cenderung menitikberatkan pada kehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang satu dengan orang yang lain tidak mempunyai ikatan sosial atau dengan kata lain mereka berdiri masing-masing.
filsafat mencakup pengertian:
-Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu misalnya misalnya, nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.
-Filsafat sebagai suatu jenis masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
Ciri-ciri sistem sebagai berikut:
Suatu kesatuan bagian-bagian
Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi masing-masing
Saling berhubungandan saling ketergantungan
Keseluruhan yang dimaksudkan bertujuan untuk mencapai tujuan dari sistem itu sendiri.
Pancasila merupakan suatu kesatuan majemuk yang tunggal sehingga berkonsekuensi pada setiap sila yang tidak dapat berdiri sendiri dan antara sila yang satu dan sila yang lain terutama pada bagian isinya saling berkaitan. Sifat organis pada pancasila sendiri merupakan bersumber pada hakikat manusia yang monopluralis yang merupakan kesatuan organis dari susunan kodrat jasmani, sifat kodrat rohani dan kedudukan kodrat sebagi mahluk berdiri-sendiri dan mahluk Tuhan YME. Hal ini terjadi karena manusia (Rakyat Indonesia) sebagai pendukung utama inti dari isi pancasila.
Makna piramidal dalam susunan Pancasila adalah adalah menggambarkan susunan sila-sila pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isinya (kualitas). Sedangkan makna hierarkhis adalah susunan pancasila sudah dikemas sedemikian rupa sehingga urutannya tidak akan berubah.
1.Dasar Antropologis atau Ontologis
Dasar ontologism Pancasila pada hakikatnya bersumber dari manusia yang berhakikat mutlak monopluralis.
2.Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila
Tiga hal yang menjadi fokus dalam dasar epistemologi Pancasila adalah sumber pengetahuan panacasila. Sumber pengetahuan ini berasal dari bangasa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious.
3.Dasar Aksiologis Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerohanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesuacian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.
PERBANDINGAN FILSAFAT PANCASILA DENGAN FILSAFAT LAIN
1.Filsafat Komunisme
Dalam filsafat komunisme tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan.
2.Filsafat Liberalisme
Dalam filsafat liberalism semua hal tidak memiliki batas sehingga memungkinkan adanya benturan-benturan dalam masyarakat.
3.Filsafat Individualisme
Filsafat ini lebih cenderung menitikberatkan pada kehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang satu dengan orang yang lain tidak mempunyai ikatan sosial atau dengan kata lain mereka berdiri masing-masing.
DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan :
Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme
Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan :
Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme
Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Nilai – nilai pancasila itu telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dulu kala sebelum bangsa indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya karajaan-kerajaan pada abad ke-IV
Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercemin pada kerajaan sriwijaya yang berbunyi yaitu ”marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika”{suatu cita-cita negara yang adil dan makmur}
Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain/ raja aiar langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang dan kerjasama dengan benggala, chola, dan chompa) serta perhatian kesejahteraan pertanian bagi rakyat dengan membangun tanggul dan waduk.
Zaman Kerajaajn Majapahit
Sumpah palapa dan gajah mada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara.
Zaman Penjajahan
Setelah majapahit runtuhan maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di indonesia. Bersama dengan itu maka berkambang pula kerajaan-karajaan islam seperti kerajaan demak, disebut. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa eropa di nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke indonesia pada awalnya berdatangan, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat indonesia di berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional / mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kemerdekaan tanpa syarat kapada bangsa indonesia. Bahkan / mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka di bentuklah suatu badan yang bertugas / menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia yaitu badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia {BPUPKI}
Rapat BPUPKI Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Ekasila yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan (Jakarta Charter) yang berisikan:
a.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat BPUPKI Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama .Piagam Jakarta Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercemin pada kerajaan sriwijaya yang berbunyi yaitu ”marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika”{suatu cita-cita negara yang adil dan makmur}
Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain/ raja aiar langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang dan kerjasama dengan benggala, chola, dan chompa) serta perhatian kesejahteraan pertanian bagi rakyat dengan membangun tanggul dan waduk.
Zaman Kerajaajn Majapahit
Sumpah palapa dan gajah mada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara.
Zaman Penjajahan
Setelah majapahit runtuhan maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di indonesia. Bersama dengan itu maka berkambang pula kerajaan-karajaan islam seperti kerajaan demak, disebut. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa eropa di nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke indonesia pada awalnya berdatangan, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat indonesia di berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional / mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kemerdekaan tanpa syarat kapada bangsa indonesia. Bahkan / mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka di bentuklah suatu badan yang bertugas / menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia yaitu badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia {BPUPKI}
Rapat BPUPKI Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Ekasila yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan (Jakarta Charter) yang berisikan:
a.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat BPUPKI Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama .Piagam Jakarta Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
PANCASILA JUGA SEBAGAI SUATU ETIKA POLITIK..
apa si etika itu ?...
kita pasti bertanya-tanya,nah etika adalah Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
selain itu etika masih dibagi lagi ni jadi etika umum dan etika khusus.Etika umum membahas prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia nah kalo etika khusus itu lebih membahas prinsip-prinsip tersebut dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
nah sekarang kita ngebahas tentang etika politiknya ni..
etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai objeknya.Politik berasal dari kata ‘politics’ yang berarti negara. Politik selalu menyngkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (publics goals) dan buka tujuan pribadi seseorang.dalam dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas.
itulah sedikit penjelasn tentang pancasila sebagi etika politik.kesimpulannya dalam berpolitik kita senantiasa harus mengaplikasikan nilai-nilai pancasila kapada semua keputusan dan kebijaksanaan yang kita buat.
kita pasti bertanya-tanya,nah etika adalah Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
selain itu etika masih dibagi lagi ni jadi etika umum dan etika khusus.Etika umum membahas prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia nah kalo etika khusus itu lebih membahas prinsip-prinsip tersebut dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
nah sekarang kita ngebahas tentang etika politiknya ni..
etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai objeknya.Politik berasal dari kata ‘politics’ yang berarti negara. Politik selalu menyngkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (publics goals) dan buka tujuan pribadi seseorang.dalam dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas.
itulah sedikit penjelasn tentang pancasila sebagi etika politik.kesimpulannya dalam berpolitik kita senantiasa harus mengaplikasikan nilai-nilai pancasila kapada semua keputusan dan kebijaksanaan yang kita buat.
Rabu, 17 November 2010
pacaran itu harus pake etika
pacaran itu bukan berarti kita itu bisa memiliki seutuhnya pasangan kita.berikut merupakan contoh sepenggal kisah pengalaman seorang gadis yang mengalami kekerasan dalam berpacaran.
seorang gadis yang merasa sangat kesepian karena anggota keluarga yang semuanya sibuk memutuskan untuk mencari seorang kekasih,awal mereka berpacaran semua berjalan seperti layaknya muda-mudi berpacaran ,namun semua itu berubah saat sang kekasih mulai bertindak keras dan memakai kekerasan jika keinginannya tidak dituruti.namun sagadis ini awalnya merasa biasa-biasa saja namun lama kelamaan sang kekasih makin menjadi,merasa tidak sanggup gadis ini merasa perlu untuk mencari teman yang bisa diajak bicara,sayangnya hal ini diketahuii oleh sang kekasih.sang kekasih pun semakin menjadi-jadi menyiksa sang pacarnya. karena sudah tak sanggup lagi maka sang gadisa memutuskan untuk meninggalkan sdang kekasih .setelah berpisah dari sang kekasih,gadis ini mendengar bahwa kelakuan mantan pacarnya tidak berubah,malah menjadi,ia pun dilaporkan ke polisi oleh pacar barunya .
dari cerita ini kita bisa mengambil suatu pelajaran bahwa pacaran bukan berarti kita memiliki seutuhnya pacar kita,dalam berpacaran kita harus tetap menjunjung hak asai setiap manusia,selain itu kita juga harus menjunjung tinggi sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
seorang gadis yang merasa sangat kesepian karena anggota keluarga yang semuanya sibuk memutuskan untuk mencari seorang kekasih,awal mereka berpacaran semua berjalan seperti layaknya muda-mudi berpacaran ,namun semua itu berubah saat sang kekasih mulai bertindak keras dan memakai kekerasan jika keinginannya tidak dituruti.namun sagadis ini awalnya merasa biasa-biasa saja namun lama kelamaan sang kekasih makin menjadi,merasa tidak sanggup gadis ini merasa perlu untuk mencari teman yang bisa diajak bicara,sayangnya hal ini diketahuii oleh sang kekasih.sang kekasih pun semakin menjadi-jadi menyiksa sang pacarnya. karena sudah tak sanggup lagi maka sang gadisa memutuskan untuk meninggalkan sdang kekasih .setelah berpisah dari sang kekasih,gadis ini mendengar bahwa kelakuan mantan pacarnya tidak berubah,malah menjadi,ia pun dilaporkan ke polisi oleh pacar barunya .
dari cerita ini kita bisa mengambil suatu pelajaran bahwa pacaran bukan berarti kita memiliki seutuhnya pacar kita,dalam berpacaran kita harus tetap menjunjung hak asai setiap manusia,selain itu kita juga harus menjunjung tinggi sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Langganan:
Postingan (Atom)